
Pada tahun 1596
Cornelis de Houtman
tiba di Banten untuk tujuan perdagangan. Karena sikap Belanda yang
sombong, maka mereka diusir dari Banten. Pada tahun 1598, penjelajahan
Belanda di bawah pimpinan Jacob van Neck tiba di Banten. Mereka diterima
dengan baik oleh penguasa Banten, juga pendaratan di sepanjang pantai
Utara Jawa dan Maluku. Sejak ini, hubungan dagang dengan para pedagang
Belanda semakin ramai. Dalam perkembangannya, antarpedagang Belanda
terjadi persaingan yang kian memanas. Untuk mengatasi persaingan yang
rawan ini dibentuklah suatu kongsi dagang berupa persekutuan dagang
India Timur atas prakarsa Johan van Oldenbarnevelt. Kongsi dagang ini
dibentuk tanggal 20 Maret 1602 dengan nama
Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC).
Tujuan pembentukan VOC sebenarnya tidak hanya untuk menghindari persaingan di antara pedagang Belanda, tetapi juga:
- menyaingi kongsi dagang Inggris di India, yaitu EIC (East India Company),
- menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan kerajaan-kerajaan, serta
- melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah.
Di Indonesia, VOC berusaha mengisi kas keuangannya yang kosong. VOC menerapkan aturan baru yaitu
Verplichte Leverantie
atau penyerahan wajib. Tiap daerah diwajibkan menyerahkan hasil bumi
kepada VOC menurut harga yang telah ditentukan. Hasil bumi yang wajib
diserahkan yaitu lada, kayu manis, beras, ternak, nila, gula, dan kapas.
Selain itu, VOC juga menerapkan
Prianger stelsel,
yaitu aturan yang mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi dan
menyerahkan hasilnya kepada VOC. Dari aturan-aturan tersebut, VOC
meneguk keuntungan yang sangat besar. Namun tidak bertahan lama karena
mulai akhir abad ke-18 keuangan VOC terus mengalami kemerosotan.
Penyebabnya adalah mengalami kerugian yang besar dan utang yang cukup
banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar